Jumat, 18 November 2011

QAWAID FIQHIYAH


QAWAID FIQHIYAH
(KAIDAH-KAIDAH FIQH)

A.    Qawaidul Fiqhiyah 
1.      Pengertian Qawaid Fiqhiyah 
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :
Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari pondasinya”.
(Q.S. An-Nahl : 26)

 Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa   arti,   menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
“Kaum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
“Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.
Sedangkan arti fiqh secara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.”
Sedangkan menurut istilah Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci).
Jadi, dari semua uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah : “Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

2.      Pembagian Kaidah Fiqh
Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan di beberapa segi :
1.      Segi fungsi
Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan marginal. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya :
“Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
Kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya :
 “Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat”
“Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh”
Dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu’.
2.      Segi mustasnayat
Dari sumber pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian.
Kaidah fiqh yang tidak mempunyai pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. umpamanya adalah :
“Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat”
Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama.
3.      Segi kualitas
Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1)      Kaidah kunci
Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu :
“Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat”
Kaidah di atas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya agar manusia  terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan.
2)      Kaidah asasi
Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum Islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :
a.       “Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya”
b.      “Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan”
c.       “Kesulitan mendatangkan kemudahan”
d.      “Kerusakan / kemafsadatan itu harus dihilangkan”
e.       “Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
3)      Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni
Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah “majallah al-Ahkam al-Adliyyat”, kaidah ini dibuat diabad XIX M, oleh lajnah fuqaha usmaniah.

3.      Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh
a.       Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
b.      Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
c.       Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinci yang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalah fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.




B.     Qawaid Assasiyah dan Kaidah-kaidah yang Berkaitan dengannya
1.      Pendahuluan
Pada umumnya pembahasan qawaidul fiqhiyah berdasarkan pembagian kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah ghairu asasiah. Kaidah-kaidah asasiah adalah kaidah yang disepakati oleh Imam Mazhab tanpa diperselisihkan kekuatannya, jumlah kaidah asasiah ada 5 macam, yaitu :
1.      Segala macam tindakan tergantung pada tujuannya
2.      Kemudaratan itu harus dihilangkan
3.      Kebiasaan itu dapat menjadi hukum
4.      Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
5.      Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sebagian fuqaha’ menambah dengan kaidah “tiada pahala kecuali dengan niat.” Sedangkan kaidah ghairu asasiah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, walaupun keabsahannya masih tetap diakui.

2.      Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)
Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :
a.       Kaidah asasi pertama “segala perkara tergantung kepada niatnya
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.
Contoh aplikasi:
1.      Dalam sholat tidak disyaratkan niat menyebut jumlah rakaat, maka bila seorang muslim berniat melaksanakan sholat magrib 4 rakaat, tetapi ia tetap dalam melaksanakan tiga rakaat, maka sholatnya tetap sah.
2.      Seseorang yang akan melaksanakan shalat zhuhur, tapi niatnya menunaikan sholat ashar, maka sholatnya tidak sah.
3.      Seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan seseorang, dan maksudnya dengan Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad saja.
b.      Kaidah asasi kedua “keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan
Qaidah ini, jika diteliti secara seksama erat kaitannya dengan masalah aqidah dan persoalan-persoalan dalil hokum dalam syariat Islam.
Suatu yang diyakini keberadaannya tidak bisa hilang, kecuali berdasarkan dalil argumen yang pasti (qath’i), bukan semata-mat oleh argumen yang hanya bernilai saksi/tidak qath’i.
Contoh aplikasi:
1.      Apabila seseorang sedang melakukan sholat ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat. Namun, sebelum salam disunahkan sujud sahwi.
2.      Seorang musafir yang membaca takbirotul ihram (bermakmum) di belakang orang yang tidak diketahui apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qhasarnya tidak memenuhi syarat.
3.      Seseorang yang dalam perjalanan, kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum, maka tidak boleh mengambil rukhsah.

c.       Kaidah asasi ketiga “kesulitan mendatangkan kemudahan
Makna dari kaidah di atas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf, maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
Contoh aplikasi:
1.      Bolehnya buka puasa ketika bepergian atau ketika sakit.
2.      Dibolehkannya tidak ada ijab qabul dalam jual barang-barang yang tidak berharga.
3.      Tidak ada kelonggaran untuk melaksanakan maksiat apapun alasannya, tapi diharuskan untuk menghindarinya.

d.      Kaidah asasi keempat “kemudhoratan harus dihilangkan
Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari’ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya. Dengan kata lain, qaidah ini menunjukkan bahwa berbuat kerusakan itu tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Adapun yang berkaitan dengan ketentuan Allah, sehingga kerusakan itu menimpa seseorang, kedudukannya menjadi lain, bahkan bisa dianggap sebagai bagian dari keimanan terhadap qadha dan qadarnya Allah swt.
Contoh aplikasi:
1.      Dibolehkannya memakan daging babi ketika kelaparan.
2.      Ketika memakan makanan yang dibolehkan karena madarat, tidak boleh sampai kenyang, tapi sekedarnya saja.
3.      Tidak boleh membunuh anaknya karena alasan kesulitan ekonomi, dan lain-lain.

e.       Kaidah asasi kelima “adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum
Adat yang dimaksudkan kaidah di atas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adat ada unsur berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.
Contoh aplikasi:
1.      Mereka yang mengajarkan al-Qur’an boleh menerima gaji, hal itu antara lain agar Al-Qur’an tetap eksis di kalangan umat Islam.
2.      Menjual buah di pohon adalah tidak boleh menurut qiyas karena tidak jelas jumlahnya, tapi karena sudah menjadi kebiasaan (adat) maka ulama membolehkannya.

DAFTAR PUSTAKA

kaidah_Fiqih

Syafe’i, Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung. Pustaka Setia.


KATA PENGANTAR


 




Puji dan syukur penyusun panjatkan ke Khadirat Allah swt., karena atas nikmat-Nya, penyusunan makalah ini bisa dapat diselesaikan, meskipun masih banyak kekurangannya.
Penyusun bersyukur karena tugas makalah ini bisa dapat diselesaikan. Makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah “Ushul Fiqh”. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen pemimbing yang telah membantu dalam memberikan pengarahan, juga kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Disadari bahwa banyak sekali kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun memohon kritik dan saran yang konstruktif guna perbaikan di masa yang akan datang. Besar harapan penyusun semoga makalah ini bisa bermanfaat.

Lempuing, Juni 2011

Penyusun

DAFTAR ISI

COVER...........................................................................................................    i
KATA PENGANTAR...................................................................................   ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
QAWAID FIQHIYAH
A.    Qawaidul Fiqhiyah...................................................................................   1
1.      Pengertian Qawaid Fiqhiyah................................................................   1
2.      Pembagian Kaidah Fiqh........................................................................   2
3.      Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh..........................................   3
B.     Qawaid Assasiyah dan Kaidah-kaidah yang Berkaitan dengannya....   4
1.      Pendahuluan.........................................................................................            4
2.      Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)..........................................   4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar